AL-MASAIL AL-KHOMSU

AL-MASAIL AL-KHOMSU

(Masalah Lima)

Oleh: M. Najmuddin Zuhdi

Pada tahun 1936 pimpinan pusat Muhammadiyah telah mengirim surat ke beberapa ulama cabang dan ranting Muhammadiyah untuk menjawab dan mengirimkan jawabannya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut ialah:

1. Apa agama itu?

2. Apa dunia itu?

3. Apa ibadah itu?

4. Apa Fisabilillah itu?

5. Apa qiyas itu?

Diantara mereka yang telah mengirimkan jawabannya ialah:

1. Syeikh Daud Rasyidi Bukit Tinggi.

2. Syeikh Jamil Jaho Padang  Panjang.

3. R. Fanani Konsul Muhammadiyah Palembang.

4. KH. Abdul Halim Majalengka.

5. S. Abdullah Mansur Semarang.

6. KH. Abu Amar Surakarta.

7. KH. Imam Ghozali Surakarta.

8. KH. Amir Kota Gede.

9. Irsam Salatiga.

10. K. Harun Rasyid Mojokerto.

11. KH. Yasin Pemalang.

12. K.Muhammad Maksum Malang.

13. Syiekh Ahmad Surkati Batavia.

14. Al-Ustadz Umar Hubes Surabaya.

15. KH. Bustami Amuntai Kalsel.

16. AR. Sutan Mansur Konsul Muhammadiyah Padang Panjang.

17. KH. Zuhdi Kudus.

18. Sajid Aly Harharah Batavia.

19. Syeikh Umar Naji Batavia.

20. KH. Anwaruddin Rembang.

21. H. Harun, Guru Kuliyyatul Muballigh.

22. Muhammad Nasib Wates.

23. Tohiruddin Besuki.

24. M. Joyo Supadmo, Banjaran.

25. R. Wardan, Yogyakarta.

26. Abdul Salam Kotaraja.

27. H. Hasbullah Kotaraja.

28. HM. Basyuni Imron Sambas kalbar.

29. Abdullah Umar.

Diantara cabang Muhammadiyah yang mengirim jawaban ke PP Muhammadiyah ialah:

1. Cabang Purworejo

2. Cabang Gorontalo

3. Cabang Pati.

4. Cabang Tegal

5. Cabang Bagan Siapi-api

6. Cabang Alibio Kalsel

7. Cabang Jombang

8. Cabang Lumajang

Diantara ranting Muhammadiyah yang mengirim jawaban ke PP Muhammadiyah ialah:

1. Ranting Tanjung Sumenep

2. Ranting Baciro Yogya

3. Ranting Kandangan Pare

4. Ranting Kalibagor Sukaraja

5. Ranting Kejambon Tegal

6. Ranting Sulitair Sumbar.

Jawaban-jawaban tersebut kemudian ditelaah bersama diedit dan akhirnya dirumuskan. Karena ada penjajahan Jepang dan perang kemerdekaan tanfidz masalah-masalah tersebut baru dilaksanakan pada tahun 1954-1955 dalam muktamar khusus Majelis Tarjih di Yogyakarta.

Masalah-masalah tersebut dikenal dengan nama Masalah Lima, yang meliputi: 1. Pengertian agama

2. Pengertian dunia

3. Pengertian ibadah

4. Pengertian Sabilillah

5. Pengertian qiyas

Uraian masing-masing sebagai berikut :

Masalah Lima dan Uraiannya

1.      Al-Diin (agama)

Perkataan al-diin mempunyai beberapa arti, yaitu: pembalasan, ibadah, dan peraturan Illahi.

Para ulama Muhammadiyah mengartikan agama sebagai berikut, apa yang dituntunkan Allah di dalam al-Qur’an dan yang disebut di dalam sunah sohihah, berupa perintah-perintah, larangan-larangan, serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat

2.      Al-Dunyaa (dunia)

Al-Dunyaa berarti dekat, dikatakan demikian karena dunia itu dekat masanya dan pendek kesenangannya.

Para ulama Muhammadiyah mengartikan dunia, segala sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah. Akal yang sehat bisa menjadikan dirinya sebagai pedoman untuk menghukumi baik buruknya dengan tetap memperhatikan kesesuaiannya dengan al-Qur’an dan al-Hadits tanpa melampui batas.

Para  ulama   Muhammadiyah   menyatakan   bahwa   yang  dimaksud            dengan أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِاُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ (kamu lebih mengetahui urusan duniamu) disini ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi, maksudnya, perkara-perkara, pekerjaan-pekerjaan, dan urusan-urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia.

Dalam PHIM dinyatakan bahwa setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi dan kholifah di muka bumi sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positif serta tidak menjauhkan diri dari pergumulan kehidupan dengan landasan Iman, Islam dan Ihsan dalam arti berakhlak karimah.

3.      Ibadah ialah taqurrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan mentaati segala perintahNya dan menjauhi laranganNya dan mengamalkan yang diizinkan.

Ibadah di sini ada dua macam, ibadah umam dan ibadah khusus.

a.       Ibadah yang umum ialah segala amal yang diizinkan Allah

b.      Ibadah yang khusus ialah ibadah yang telah ditetapkan Allah perinciannya, tingkah dan tata caranya yang tertentu.

Jadi hidup yang beribadah ialah hidup untuk mendekatkan diri kepada Allah yang Maha Esa dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturanNya guna mendapatkan keridlaanNya.

Di dalam PHIM dinyatakan bahwa membersihkan jiwa kearah terbentuknya pribadi yang muttaqin, dengan ibadah yang tekun dan menjauhkan diri dari nafsu buruk, sehingga terpancar kepribadian yang sholeh yang menghadirkan kedamain dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.

4.      Sabilillah ialah jalan yang menyampaikan kepada apa yang diridlai Allah dari semua amal yang diizinkannya untuk memuliakan agamaNya dan melaksanakan hukum-hukumNya.

Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, itu adalah menjadi ciri keimanan seseorang.

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ ءَامَنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar. (QS. Al-Hujurat: 15).

5.  Qiyas

Pada tahun 1938 para ulama Muhammadiyah telah menetapkan bahwa:

a.       Dasar mutlak di dalam menetapkan hukum ialah al-Qur’an dan al-Hadits

b.      Dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan diperlukan mengetahui hukumnya karena akan diamalkan, serta soal itu tidak bersangkutan dengan ibadah mahdloh, sedang untuk alasan atasnya tidak terdapat nash sorih di dalam al-Qur’an al-Sunnah al-sohihah, maka dipergunakanlah alasan dengan jalan ijtihad dan istimbat dari nash-nash yang ada, melalui persamaan  Illah, sebagaimana telah dilakukan oleh ulama-ulama salaf dan kholaf. Maksudnya apabila ada suatu peristiwa yang ketentuan hukumnya tidak ada di dalam nash al-Qur’an dan al-hadits, maka dilakukan pembandingan (analogi) peristiwa tersebut dengan peristiwa yang telah ada hukumnya dalam nash. Dalam perbandingan tersebut apabila antara dua peristiwa ini terdapat kesamaan Illah maka peristiwa yang tidak ada nashnya itu disamakan hukumnya dengan peristiwa yang telah ada nashnya.

Posted in AL-ISLAM | Comments Off

RISALAH WUDLU DAN TAYAMUM

RISALAH WUDLU DAN TAYAMUM

Oleh: Drs. M. Najmuddin Zuhdi, M.Ag.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah: 6).

2. إِنَّ عُثْمَانَ دَعَا بِوُضُوْءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اليُسْرَى مِثْلَ ذلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غََسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذلِكَ ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوْئِى هَذَا.

Sungguh Usman telah minta air wudlu, maka dicucinya kedua telapak tangannya tiga kali, lalu berkumur dan mengisap air dan menyemburkan, kemudian membasuh mukanya tiga kali, lalu membasuh tangannya yang kanan sampai sikunya tiga kali dan yang kiri seperti demikian itu pula, kemudian mengusap kepalanya lalu membasuh kakinya yang kanan sampai kepada dua mata kaki tiga kali dan yang kiri seperti itu pula. Lalu berkata, “Aku melihat Rasulullah saw wudlu seperti wudluku ini”. (HR. Bukhari dan Muslim).

3. وَلِحَدِيْثِ لَفِيْطِ بْنِ صَبُوْرَةَ اَسْبِغِ الْوُضُوْءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِى لإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ اَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا

Dari hadits Lagith ibn Shaburah: Sempurnakanlah wudlu, sela-selailah di antara jari-jari dan sempurnakanlah dalam mengisap air, kecuali kamu sedang berpuasa. (HR. Abu Dawud, Nasaiy, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

8.    أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَجَعَلَ يَقُوْلُ هَكَذَا يَدْلُكُ.

Bahwa Nabi saw wudlu, maka beliau mengerjakan demikian, yaitu “menggosok”. (HR. Ahmad).

5. كَانَ النَبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَامُنَ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ.

Bahwa Rasulullah saw suka mendahulukan kanannya dalam memakai sandalnya, bersisirnya, bersucinya dan dalam segala halnya. (HR. Bukhari dan Muslim).

  1. وَلِحَدِيْثِ عَبْدِ الله بْنِ زَيْدٍ بْنِ عَاصِمٍ: وَبَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّ هُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِىْ بَدَأَ مِنْهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ.

Dari hadits Abdillah ibn Zaid ibn Ashin: Dan memulai dengan permulaan kepalanya sehingga menjalankan kdua tangannya sampai pada tengkuknya, kemudian mengembalikannya pada tempat memulainya. (HR. Bukhari dan Muslim).

  1. ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْ خَلَ اِصْبَعَيْهِ السَّبَّا حَتَيْنِ فِى اُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَا مَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ اُذُنَيْهِ وَبِالسَّبَّا حَتَيْنِ بَاطِنَ اُذُنَيْهِ.

Lalu mengusap kepalanya dan memasukkan kedua tangannya pada kedua telinganya dan mengusapkan kedua ibu jari pada kedua telinga yang luar, serta kedua telunjuk mengusapkan pada kedua telinga yang sebelah dalam. (HR. Abu Dawud dan Nasaiy).

8. وَلِحَدِيْثِ عُمَرُ بن الحَظَّابِ إِنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ تَوَضَّأَ وَتَرَكَ عَلَى قَدَمِهِ مِثْلَ مَوْضِعِ الظُّفْرِ فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِرْجِعْ فَاَحْسِنِ الْوُضُوْءَ. قَالَ فَرَجَع فَتَوَضَّأَ فَصَلَّى.

Dari hadits Umar ibn Khattab: Sungguh telah datang seseorang kepada nabi saw. Ia telah berwudlu tetapi telah meninggalkan sebagian kecil telapak kakinya selebar kuku. Maka bersabda Rasulullah saw, “Kembali dan perbaikilah wudlumu”. Berkata Umar, “Orang itu lalu kembali berwudlu, lalu sembahyang”. (HR. Muslim dan Abu Dawud).

9.   وَلِحَدِيْثِ عَمْرُوبْنِ العَاصِ وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

Dari hadits Amrul ibn Ash: Neraka Wail itu bagi orang yang tidak sempurna mencuci tumitnya (HR. Bukhari dan Muslim).

10. لِحَدِيْثِ عَمَّارِ قَالَ: اَجْنَبْتُ فَلَمْ اُصِبِ الْمَاءَ فَتَمَعَّكْتُ فِى الصَّعِيْدِ وَصَلَّيْتُ فَذَكَرْتُ ذلِكَ لِلنَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: اِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ هَكَذَا: وَضَرَبَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْرِ اْلاَرْضَ وَنَفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ مَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ {متفق عليه}

Menurut hadits ‘Ammar berkata: “Aku pernah berjanabat dan tidak mendapat air, lalu berguling-gulinglah aku dalam debu dan shalat. Maka aku sebutkan yang demikian itu kepada Nabi saw., maka beliau saw. Bersabda: Sesungguhnya mencukupi bagimu begini: lalu beliau meletakkan kedua tangannya di tanah dan meniupnya, kemudian mengusap mukanya dan telapak tangannya dengan kedua tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

11. قَالَ عَمَّارٌ رَضِي الله عنه: اِجْتَنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ فَتَمَكَّعْتُ فِي الصَّعِيْدِ وَصَلَّيْتُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ فَقَالَ: إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ هَكَذَا وَضَرَبَ النَّبِيُّ بِكَفَّيْهِ اْلأَرْضَ وَنَفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ.

‘Ammar ra. Berkata: “Aku junub dan tidak mendapatkan air. Lalu aku berguling-guling pada tanah kemudian shalat. Aku bertahukan hal itu kepada Nabi saw. Belaiu bersabda, “Sesungguhnya cukuplah buatmu begini; Nabi memukul tanah dengan kedua telapak tangannya itu, kemudian menyapu muka dan kedua telapak tangannya dengan kedua tangannya. (HR. Bukhari)

12. قَالَ عُمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ: سَأَلْتُ النَّبِيَّ عَنِ التَّيَمُّمِ، فَأَمَرَنِي ضَرْبَةً وَاحِدَةً لِلْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ.

‘Ammar ibnu Yasir ra. Berkata, “Aku bertanya kepada Nabi saw. Tentang tayammum. Lalu beliau menyuruhku memukul (tanah) satu kali pukulan untuk muka dan dua telapak tangan (HR. Abu Dawud).

Posted in AL-ISLAM | Comments Off

RISALAH PAKAIAN

RISALAH PAKAIAN

Oleh: Drs. M. Najmuddin Zuhdi, M.Ag.

1. Al-A’raf: 26.

يَابَنِي ءَادَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ ءَايَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ(26).

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi `auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.

2. Al-A’raf: 31.

يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ(31).

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

3. Al-Nahl: 81.

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلَالًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ(81).

Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan ni`mat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).

4. Al-Ahzab: 59.

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا(59).

Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.

5. Al-Nur: 31.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (31).

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.

6.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م. قَالَ: إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِيْنِ وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ فَلْتَكُنْ الْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ وَآخِرُهُمَا تُنْـزَعُ {رواه الترمذى}

“Apabila seseorang dari kamu memakai sepatu (kasut), hendaklah ia memulai dari (kaki) kanan, dan apabila ia melepaskannya hendaklah ia memulai dari (kaki) kiri, yakni hendaklah yang kanan itu pertama dipakaikan dan (paling) akhir dilepaskan” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ali r.a.).

7.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م. قَالَ: لاَيَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ {رواه البخارى ومسلم}

“Dari Ibnu ‘ Umar r.a. Sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda: Allah tidak akan melihat kepada orang yang melabuhkan kainnya karena sombong.” (HR. Bukllari dan Muslim ).

8.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م. قَالَ: لَعَنَ اللهُ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ {رواه ابوداود و الحاكم}

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw. mengutuk laki-laki yang memakai pakaian perempuan, dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud dan Hakim).

9.

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص م: الحَمْدُ للهِ الَّذِى رَزَقَنِى مِنَ الرِيَاشِ مَا أَتَجَمَلُ بِهِ فِى النَاسِ وَأُوَارِى بِهِ عَوْرَتِى {أحمد}

Rasulullah bersabda, segala puji bagi Allah yang telah memberku rizki berupa pakaian (perhiasa) untuk memperindah penampilan diriku dihadapan umat dan untuk menutup auratku.

10.

قَالَ رَسُوْلُ للهِ ص م: أَلْبِسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمْ، البَيَاض وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ {أحمد}

Rasulullah bersabda, pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena sesungguhnya pakian putih adalah pakaian yang terbaik, dan kafanilah orang-orang yang meninggal dunia dengannya.

11.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِى بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُوْلِ الله ص.م. وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُوْلُ اللهِ ص.م. وَقَالَ لَهَا: يَاأَسْمَاءَ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هذَا وَهذَا، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ  {رواه أبوداود}

Dari Aisyiyah r.a. dia berkata: Bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke ruang Rasulullah Sam. sementara pakaian yang dikenakan tipis, maka Rasulullah Saw. berpaling darinya seraya bersabda kepadanya: Hai Asma’, Sesungguhnya seorang perempuan apabila telah cukup urnur (sudah sampai datang bulan), tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya beliau menunjuk kepada muka dan telapak tangannya.” (H.R. Abu Daud).

12.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُؤُسُهُنَّ كَأَسْنِمَتِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ {رواه مسلم}

Dari Abi Hurairah, dia berkata: Rasulullah Saw. Bersabda: “Ada dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya, yaitu: suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang dipukulkan ke manusia, dan perempuan-perernpuan yang berpakaian (Tetapi hakikatnya) mereka itu telanjang, (jalannya) lenggak-lenggok, sanggul mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga ” (H.R. Muslim)

Posted in AL-ISLAM | Comments Off

Pentingnya Ilmu Syar’i

Pentingnya Ilmu Syar’i

Oleh: Drs. Saifuddin, M.Ag.

Ilmu secara bahasa adalah lawan dari kebodohan. Sebagian ulama mendefinisikan, ilmu adalah pengetahuan terhadap sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya dengan pengetahuan yang pasti.

Jadi, orang yang disebut alim (bentuk jama’nya ulama) dalam agama adalah orang yang memiliki pengetahuan luas dan benar tentang berbagai masalah agama, berdasarkan dalil dari AI-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman yanglurus.

Ma’asyiral Muslimin Rahimani wa Rahimakumullah

Secara umum, belajar ilmu syar’i hukumnya adalah fardlnl krfayah Artinya, jika sekelompok orang telah melakukannya, maka yang lain gugur kewajibannya dan menjadi stiimah jika mengerjakannya. Hal ini berdasarkan firman Allah,

“Tidak sepatututnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya, apabila mereka telah kembali kepada mereka, supaya mereka dapat mejaga diri.” (QS. At-’I”aubah: 122)

Tetapi, belajar ilmu syar’i dalam beberapa materi tertentu- juga bisa menjadi fardhu ain (wajib) bagi setiap orang. Kongkritnya yaitu, dalam materi-materi yang dia sendiri secara langsung berhubungan dengannya, atau yang ia praktikkan sehari-hari. Misalnya dalam masalah ibadah shalat, puasa dan yang lainnya.

Maka setiap muslim vang sudah baligh belajar shalat dan puasa sesuai dengan yang dituntunkan oleh Rasulullah saw. Apabila dia tidak mau belajar tentang shalat dan puasa maka la berdosa. Karena implikasinya ia akan shalat dengan cara yang menyimpang dari yang dituntunkan Nabi t. Demikian juga dalam hal puasa. la menjadi tidak memahami apa saja yang membatalkan puasa, apa yang disunnahkan bagi orang yang berpuasa, sehingga la berpuasa sekedar mengikuti tradisi dengan tanpa ilmu.

Bagi orang yang akan haji, maka la wajib belajar tentang manasik haji sesuai dengan yang dicontohkan Nabi. Apabila dia tidak belajar maka ia berdosa, karena nanti dia akan melakukan ibadah haji dengan cara yang salah. Adapun bagi yang belum mampu untuk berangkat haji, maka belajar haji tidaklah wajib baginya, tetapi sunnah. Demikian seterusnya. Misalnya, jika dia seorang pedagang maka dia harus mengetahui hukum Islam dalam soal mengurangi timbangan, menepati janji, jujur terhadap cacat/aib yang ada pada barang dagangan dsb.

Allah M berfirman,

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya..” (QS- al-Isra: 36)

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (QS. A n-Nahl : 43)

Fungsi ilmu syar’i yang terbesar adalah untuk menyelamatkan kita dari kesesatan beramal. harena, dengan mengetahui ilmunya, kita bisa mengikuti petunjuk Nabi dalam beribadah, juga dalam berbagai aktivitas lainnya yang kita niatkan untuk ibadah. Sedangkan salah satu syarat mutlak diterimanya ibadah kita di sisi Allah, selain harus ikhlas juga harus sesuai dengan tuntzman Rasulullah.

Dengan memiliki ilmu syar’i, kita bisa mengenal bagaimana ibadah yang dicontohkan oleh Nabi, baik itu dalam hal shalat, zakat, puasa, haji atau ibadah-ibadah lainnya. Dengan demikian, kita akan terbebas dari bid’ah. Yaitu mengada-adakan perkara baru dalam agama’, atau mengatasnamakan sesuatti yang bukan ajaran agama sebagai bagian dari agama yang dengannya kita mencari pahala Allah.

Bila amalan kita berbcda dengan yang dituntunkan Nabi, maka betapapun hal itu kita anggap sebagai kebaikan/ibadah, ia tetap tertolak dan sia-sia. Nabi bersabda,

“Barangsiapa melakukan suatu amal perbuatan (dalam agama) tanpa perintahku, maka ia tertolak.” (HR. Muslim).

Kedua, fungsi ilmu syar’i adalah untuk mengenalkan kita tentang keagungan dan kesempurnaan Allah Tca’ala. Pengetahuan tersebut akan membuahkan pengagungan dan ketundukan total kita kepada Allah semata, tidak kepada selain-Nya.

Ketiga, fungsi ilmu syar’i adalah untuk memahamkan kita apa yang dicintai dan diridhai Allah, dan sebaliknva apa yang dibenci dan dimurkai Allah, baik soal aqidah, amal lahir, batin maupun ucapan. Pengetahuan tersebut menjadikan kita bersegera untuk mengerjakan apa yang dicintai dan diridhai Allah serta meninggalkan apa vang dilarang dan dimurkai­Nva. Sehingga, ilmu syari dengan izin Allah menjadikau kita sebagai orang yang bertakwa dan takut kepada Allah. Allah berfirman,

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

Dan hanya hambaNya dari kalangan ulamalah orang-orang yang takut kepada Allah (QS. Fathir: 28)

Dengan memahami fungsi ilmu syar’i, kita mengetahui betapa pentingnya ilmu syar’i dalam kehidupan k laksana obor sepanjang perjalanan hidup kita.

Ilmu syar’i (agama) itu akan semakin kita pentingkan dan kita hutuhkan dengan mengetahui keutamaan-keutamaan ihnu svari, <ebagaimana yang disebutkan oleh para ulama, di antaranya:

Pertama, ilmu syar’l termasuk amal shalih dan ibadah yang utama, juga termasuk jihad fisabilillah. Nabi bersabda

“Barangsiapa keluar mencari ilmu maka ia berada fi sabilillah sampai ia pulang.” (HR. Tirmidzi, hasan).

Keutamaan ilmu syar i yang kedua adalah, seseorang baru disebut ahli ibadah yang hakiki jika ia menyembah/beribadah kepada Allah berdasarkan ilmu. Dan itu adalah jalan Nabi. Allah berfirman,

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Katakanlah: “Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”. (QS. Yusuf: 108)

Keutamaan ilmu svar’i yang ketiga adalah, la merupakan warisan para Nabi. Meskipun kita sekarang berada di abad 15 H, yang berjarak ribuan tahun dari zaman Nabi        tetapi jika kita tcrmasuk ahli ilmu berarti kita mewarisi Nabi -Muhammad                             dan ini merupakan keutamaan yang mulia. Karena kita melanjutkan tugas Nabi Muhammad dalam mengajarkan ilmu syar’i, mengamalkannya dan mendakwahkannya di tengah-tengah umat manusia. Rasulullah ~t bersabda,

“Sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan tidak pula dirham, tetapi mewariskan ilmu, maka barangsiapa mendapatkannya maka ia telah mendapat (warisan) yang banyak.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Keempat, termasuk keutamaan ilmu syar’i adalah la menjadi pe­nambah pundi-pundi pahala bagi kita yang mengamalkan dan mengajar­kannya kepada orang lain. Rasulullall 14 bersabda,

“Barangsiapa mengajak kepada petunjuk  maka baginya pahala sebagaimana pahala pahala orang yang  mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR. Muslim).

Keutamaan ilmu syar’i yang kelima adalah ia menjadi sarana untuk mendapatkan doa istighfar (permohonan ampun) dari segenap makhluk di langit dan di bumi. Nabi bersabda:

Dan sesungguhnya malaikat meletakkan syapnaya untuk pencari ilmu, karena ridha dengan apa yang dikerjakannya. Dan sungguhn segenap yang ada di langit dan di bumi, hingga ikan di dalam laut memintakan ampun untuk seorang alim (yang berilmu) (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Keenam, termasuk keutamaan ilmu syar’i adalah, la tetap ada sedang harta bisa binasa. Sebagai contoh adalah sahabat Abu Hurairah yang pernah jatuh pingsan karena lapar. Betapapun beliau seorang yang miskin, tetapi karena ilmunya, namanya tetap disebut-sebut orang, khususnya dalam hal hadis. Nabi bersabda, “Jika seorang mati, maka seluruh amalnya terputus kecuali tiga perka, shadaqah jariah,  ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan orang tuaya.” (HR. Muslim).

Keutamaan yang ketujuh, pemiliknya tidak lelah menjaganya, sebab letak ilmu adalah di dalam dada. Pada saat yang sama justru ilmu itu yang menjaga pemiliknya dari bahaya/kehancuran. Hal ini berbeda dengan harta yang harus terus menerus dijaga. Dan meskipun dijaga, tetap menjadikan hati pemiliknya tidak tenang.

Kedelapan, termasuk keutamaan ilmu adalah ahli ilmu (para ulama) adalah salah satu unsur dari waliyuul amri, (selain penguasa) yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yang artinya: “Wahai orarr-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, serta ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 59)

Kesembilan, termasuk yang menunjukkan keutamaan ilmu syar’i adalah Rasulullah tidak pernah menyuruh kita iri kecuali kepada dua hal. Pertama, orang yang menuntut ilmu dan mengamalkannya. Kedua, orang kaya yang menginfakkan hartanya untuk Islam. (HR. Bukhari dan Muslim).

Keutamaan yang kesepuluh, seorang alim adalah cahaya bagi manusia dalam perkara agama dan dunianya. Seperti hikmah dart kisah laki-laki Bani Israel yang membunuh 99 orang. la bertanya kepada ahli ibadah, apakah ia masih punya kesempatan’ bertaubat? Dijawab tidak, sehingga la dibunuh menggenapi 100 orang korbannya. Lalu la bertanya kepada seorang alim, dan dijawab oleh orang alim itu, masih ada kesempatan. Dan dunform asikan kepadanya agar pergi ke negeri orang­orang shalih. ‘I’etapi kemudian la meninggal dunia di tengah jalan, dengan membawa taubat clan menggapai ampunan Allah.

Kesebelas termasuk keutamaan ihnu adalah Allah mengangkat derajat orang yang berilmu di dunia dan di Akhirat. Di Akhirat, Allah mengangkat derajat mereka sesuai dengan ilmu, amal dan dakwah mereka. Dan di dunia, Allah mengangkat mereka di antara hamba-Nya, sesuai dengan apa yang mereka ketahui dan amalkan. (QS. Al-­Mujadalah; 11).

Keutamaan ilmu yang keduabelas adalah, di antara tanda seseorang itu diinginkan menjadi balk oleh Allah, maka terlebih dahulu la akan diberi pemahaman dalam ilmu syar i. Dalilnya adalah sabda Nabi,

Barangsiapa yang dikehendaki baik oleh Allah, niscaya ia akan dipahamkan dalam urusan agamanya. (HR. Bukhari dan Muslim).

Marilah kita lihat din kita masing-masing. Sejauh mana kecintaan kita terhadap ilmu syar’i. Ilmu yang akan menerangi jalan hidup kita. Ilmu yang dengan izin Allah akan menyelamatkan hidup kita di dunia dan di Akhirat.

Di antara kita insya Allah ada yang memang benar-benar haus ilmu syar’i, sehingga selalu mengikuti majlis ta’lim, kajian, ceramah, bertanya kepada ulama, membaca buku, dsb. Tetapi tidak sedikit pula di antara kita yang masih lemah semangatnya untuk mempelajari clan memahami agama. Bahkan hingga dalam masalah yang wajib untuk diketahuinya. Seperti masalah shalat, puasa, bersuci dsb. Maka pada bulan Ramadan yang suci ini, marilah kita pasang niat yang kuat, bahwa mulai sekarang kita berprinsip “Tiada hari berlalu tanpa ilmu”. Marilah kita belajar tentang hal-hal yang wajib kita ketahui, sehingga kita bisa menjalankan kewajiban kita kepada Allah sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul­Nya.

Tidak ada kata terlambat, berapapun usia kita, kita tetap tidak terlambat untuk belajar ilmu agama. Bahkan ada seorang Salaf mengatakan, “Semangatku untuk belajar ilmu syar’i pada usia 80 tahun lebih besar dari semangat belajarku ketika aku masih berusia 20 tahun.”

Mudah-mudahan Allah memberi kekuatan kepada kita dan men­jadikan kita tergolong orang-orang yang haus ilmu syar’i, sehingga kita beramal dan beribadah hanya berdasarkan petunjuk Allah dan Rasul­Nya. Amin.

Posted in AL-ISLAM | Comments Off

Membangun Keluarga Shalihah

Membangun Keluarga Shalihah

Oleh: Drs. Saifuddin, M.Ag.

Mengapa kita umat Islam harus memperhatikan i.rhlah/perbai­kan keluarga kita?

Pertama, besarnya tanggung jawab pemimpin keluarga di hadapan Allah tentang keluarganya. Bahkan kita diwajibkan untuk menyelamat­kan mereka dari api Neraka. rlllah berfirman, “Ja,galab dirimu dan keluarSamu dari apiNerak,a.”(QS. At-Tahrim:6)

Kedua, perhatian terhadap keluarga adalah sarana paling besar untuk membangun masyarakat Islam. Jika setiap rumah tangga muslim baik dan shalih, maka otomatis akan baik pula masyarakatnya.

Ketzga, adanya kenyataan bahwa mayoritas rumah tangga umat Islam adalah penuh dengan kelalaian dari ketaatan kepada Allah. Bahkan tidak sedikit yang rumah tangganya dibangun hanya berdasarkan kepentingan duniaivi. Sehingga hal-hal yang menyangkut pendidikan agama dan ketaatan kepada Allah bagi keluarga tidak dipedulikan.

30 Wasiat Takwa di Bulan Puasa

146

: Kaum Muslimin Rahimani wa Rahimakumullah

Bagaimana kita memulai membangun keluarga shalihah? Yang paling utama adalah memilih isteri/suami yang shalih. Inilah faktor yang dominan sehingga tercipta keluarga yang shalihah. tldapun unsur-unsur

. lain, bisa Ir,ita pertimbangkan setelah kita menemukan calon yang shalihah. 1Vlisalnya soal kecantikan atau ketampanannya, keturunannya atau hartanya. Karena isteri shalihah mendapat garansi langsung dari Rasulullah ~t bahwa la akan membahagiakan suarni dan seluruh keluarga.

“Dunia seluruhnya adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah isteri shalihah.” (HR. Muslim).

Sebaliknya, rumah tangga yang celaka dan sengsara adalah rumah tangga yang dibangun bersama isteri/suazni yang tidak shalih. Nabi  bersabda,

“Dan termasuk kesengsaraan adalah isteri yang apabila yang engkau meman­dangnya engkau merasa engan, lalu dia mengungkapkan kata-kata kotor kepada­mu. Dan jika engkau pergi  daripadanya, engkau tidak merasa aman dengan  dirinya dan hartamu.” (HR. Ibnu Hibban, shahih)

Bila kita sudah menikah, maka lihatlah siapa isteri kita itu. Kalau ternyata la kita dapati sebagai seorang wanita shalihah, maka bersyukurlah kepada Allah. Ini adalah anugerah yang sangat besar dari Allah, dan kita wajib menjaganya sehingga tetap z:rtigamah dalam keshalihan.

Tetapi bila kita dapati keadaan yang sebaliknya. Di mana isteri kita bukan termasuk wanta shalihah, jangan pula kita berkecil hati. Ketahuilah, bahwa termasuk nikmat yang besar adalah manakala kita diberi kekuatan oleh Allah untuk bisa mengubah isteri kita menjadi isteri yang shalihah. Bahkan Nabi Zakaria pun, dahulu isterinya adalah seorang wanita yang bukan shalihah, tapi kemudian dengan petunjuk Allah, Nabi Zakaria bisa membimbingnya. Hal ini diabadikan oleh Allah dalam Al-Qur’an.

“Dan Kami perbaiki isterinya.” (QS. Al-Anbiya: 90). Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan, menjelaskan ayat tersebut Atha’ berkata, “Dahulunya isteri Nabi Zakaria adalah panjang lidah, kemudian Allah memperbaikinya.”

Untuk terciptanya keluarga shalihah, paling tidak kita harus membangun dan memperbaiki empat aspek. (1) Aspek keimanan keluarga (2) Aspek keilmuan keluarga (3) Aspek sosial keluarga dan_ (4) Aspek akhlak keluarga.

Marilah kita bahas satu persatu tentang aspek-aspek tersebut.

Pertama aspek keimanan keluarga.

Untuk membangun keimanan keluarga, di antaranya adalah dengan menjadikan rumah sebagai tempat Zikrullah (mengingat Allah). Zikrullah bisa kita wujudkan dalam bentuk dzikir dalam hati., dengan lisan atau dengan perbuatan, seperti shalat, membaca al-Qur’an, mempelajariilmu agama dsb.

Marilah kita analisa rumah kita. Benarkan kita sudah menjadikan rumah kita sebagai tempat Zikrullah? Ataukah justeru rumah kita saat ini jauh dari dtiikrullah?, siang malam yang terdengar bukan lantunan Al Qur’an, tapi suara-suara musik, lagu-lagu, suara pertengkaran, tertawa terbahak-bahak,, sinetron, film, menggunjing, berdusta dan mengadu domba?

Bagaimana mungkin rumah yang semacam ini, yang jauh dari dtiikrullah akan dimasuki oleh malaikat? Karena itu, marilah kita niatkan dan kita mulai usaha agar rumah kita saat ini menjadi tempat dtitktullah (mengingat Allah) bukan untuk melupakan Allah. Sebab Rasulullah Jit bersabda, “Perumpamaan rumah yang di dalamnya ada dzikrullah dan rumah yang tidak ada dzikrullah di dalamnya adalah seumpama antara yang hidup dengan yang mati.” (HR. Muslim)

Termasuk membangun keimanan dalam rumah tangga adalah dengan menjadikan rumah sebagai tempat beribadah. Allah berfirman, “Dan Kami wahyukan kepada Musa dan saudatanya, Ambillah olehmu berdua beberapa buah rumah di Mesir untuk tempat tinggal bagi kaummu dan jadikanlah olehmu rumah-rumahmu itu sebagai kiblat dan dirikanlah shalat serta gembirakanlah orang-orang yang beriman.” (QS. Yunus: 87)

Ibnu Abbas menegaskan, “Maksud disuruh menjadikan rumah­rumah mereka sebagai kiblat yaitu mereka diperintahkan menjadikan rumah-rumah itu sebagai masjid (tempat ibadah).

Maka, jika kita ingin membangun ruh dan jiwa keimanan dalam rumah, hendaknya kita mulai saat ini untuk membiasakan shalat-shalat sunnah di dalam rumah kita, juga ibadah-ibadah yang lain. Karena shalat fardhu, khususnya bagi kita laki-laki adalah dilaksanakan denga:z berjamaah di masjid.

Lalu, tidak kalah keimanan bagi anggota anggota keluarga pada bersabda,

pentingnya adalah menjalankan pendidikan keluarga, seperti membangunkan istcri dan malam hari untuk shalat tahajud. Nabi bersabda, Allah mengasihi laki-laki yang bangun malam, kemudian shalat lalu membangunkan istrerinya sehingga shalat. Jika tidak mau, maka ia memerciki wajahnya dengan air(HR. Ahmad dan Abu Daud, shahih).

Untuk mendidik anggota keluarga, termasuk anak-anak agar gemar berinfak, ada baiknya diletakkan kotak amal di rumah, yang setiap bulannya diserahkan ke masjid atau yayasan dakwah. Selanjutnya melatih keluarga puasa sunnah, membaca doa-doa yang diajarkan Nabi A, membaca surat al-Baqarah di rumah untuk mengusir setan dsb.

Aspek kedua untuk membangun keluarga shalihah adalah mem­bangun aspek keilmuan dalam keluarga.

Di antara yang bisa kita lakukan adalah dengan menyeleng­garakan pengajian keluarga yang dilakukan oleh kepala keluarga. Ini sebagai realisasi dari perintah Allah, “, jagalah diizmu dan keluaggamu dari api Neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)

Menafsirkan ayat tadi Adh Dhahhak dan Muqatil sebagaimana dikutip dalam tafsir Ibnu Katsir berkata, “Merupakan kewajiban setiap muslim mengajarkan keluarganya apa yang diwajibkan oleh Allah atas mereka dan apa yang dilarang-Nya.”

Karena itu, betapapun kita sebagai kepala rumah tangga sibuk dan padat dengan kegiatan di luar rumah, jangan sampai kita tidak sempat meluangkan waktu untuk mengajari keluarga, mengajari isteri dan anak-anak. Nlisalnya satu kali dalam seminggu. Selain hal ini bermanfaat untuk menambah ilmu agama, kesempatan tersebut juga merupakan kesempatan untuk mengakrabkan keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak.

Kita bisa membacakan buku-buku agama yang sudah banyak diterjemahkan. Misalnya kita bisa membacakan Kitab Terjemahan Tafsir Ibnu Katsir, atau terjemahan kitab tauhid, terjemahan kitab Riyadhus shalihin dsb. Selain itu, kita bisa mendirikan perpustakaan keluarga, baik perpustakaan buku maupun kaset/CD/MP3. Saat ini kita dimudahkan Allah dengan banyaknya buku-buku agama, kaset/CD/MI’3 yang akan menuntun kita mengetahui agama Allah. Tetapi perlu diingatkan di sini, agar kita memilih buku-buku yang berdasarkan 111-Qur’an dan As­Sunnah vang shahih dengan pemahaman yang lurus.

Kita juga sewaktu-waktu bisa mengundang orang-orang shalih, ulama dan penuntut ilmu ke rumah kita, lalu kita membicarakan dengan mereka berbagai persoalan agama, selanjutnya kita jamu mereka dengan hidangan dari rizki yang diberikan Allah kepada kita.

Aspek ketiga untuk membangun keluarga shalihah adalah mem­bangun aspek sosial dalam keluarga. Allah berfirman, “Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka”. (QS. Asy­-Syura: 38)

Berdasarkan ayat tadi, kita sebagai kepala keluarga hendaknya memberi kesempatan kepada anggota keluarga untuk sama-sama men­diskusikan masalah intern dan ekstern kcluarga. Hal inilah di antaranya yang akan mempererat hubungan antaranggota keluarga, peran dan saling kerjasama di antara mereka.

Bila ada perselisihan atau konflik hendaknya hal itu tidak ditam­pakkan di depan anak-anak. Sebab hal tersebut akan memecah belah keluarga, belum lagi pengaruhnya secara kejiwaan kepada anak-anak.

Termasuk membangun aspek sosial keluarga adalah hendaknya kita memperhatikan pergaulan anak-anak kita. Dengan siapa mereka bergaul? Apa yang mereka lakukan di luar rumah? Bagaimana saat mereka di sekolah atau kampus? Tetapi hendaknya pengawasan seperti ini dengan diam-diam agar anak-anak tidak kehilangan kepercayaan diri mereka.

Lalu tidak kalah pentingnya tentang aspek sosial dalam keluarga adalah menjaga rahasia rumah tangga. Termasuk dalam kategori rahasia keluarga adalah tidak menyebarkan rahasia hubungan intim suami isted, tidak membawa keluar rumah percekcokan suami isteri, sehingga orang lain mendengar, juga hendaknya tidak membuka rahasia atau privasi apapun yang akan membahayakan rumah tangga.

Aspek keenrpat untuk membangun keluarga shalihah adalah membangun akhlak keluarga. Hal yang sangat penting dalam membangun akhlak keluarga adalah membiasakan kelembutan, keramahan dan pergaulan yang baik di­dalam rumah. Sebaliknya hendaknya dihilangkan perilaku dan kata-kata kasar. Dengan demikian keluarga betul-betul bertabur dengan cinta dan kasih sayang. Bukan sebaliknya, sering terjadi keributan dan cekcok di antara anggota keluarga.

Hal yang juga yang harus ditradisikan adalah bergotong royong dalam pekerjaan rumah tangga. Masing-masuig diberi tugas pekerjaan rumah tangga, termasuk anak-anak, sehuigga melatih mereka untuk bertanggung jawab.

Ketika ditanya tentang apa yang dikerjakan oleh Rasulullah  di rumahnya, Aisyah  mengatakan, “Beliau adalah manusia biasa sebagaimana kalian. Beliau membersihkankan bajunya, memerah susu kambingnya dan melayani dirirya.” (HR. Ahmad, shahih)

Termasuk membangun akhlak keluarga adalah mencairkan hubungan di antara sesama anggota keluarga dengan bercanda dan hal­hal yang bisa semakin mempererat hubungan keluarga. Bahkan Rasulullah menasihati jabir agar menikahi wanita yang masih gadis, dengan alasan agar bisa mencandainya. Beliau  bersabda,“Kenapa (tidak engkau pilih) gadis, sehingga engkau bisa mencandainya dan engkau bias membuatnya tertawa dan dia membuatmu tertawa (HR. Bukhari)

Ternyata, banyak yang harus kita lakukan untuk membangun keluarga shalihah, keluarga yang akan menyelamatkan kita semua dari api Neraka. Mudah-mudahan Allah memberikan kekuatan kepada kita untuk bisa membangun keluarga shalihah, sehingga kita bersama keluarga bahagia, di dunia maupun nanti di Akhirat. Amin.

Posted in AL-ISLAM | Comments Off

Pentingnya Shalat

Pentingnya Shalat

Oleh: Drs. Saifuddin, M.Ag.

Salah satu ibadah yang sangat penting di dalam Islam, yang diwajibkan oleh Allah kepada setiap mukmin adalah shalat. Allah berfirman,

maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa’: 103)

Dari Ibnu Umar,  Rasulullah bersabda,

“Islam dibangun di atas lima (prinsip) kesaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari).

Bahkan saking pentingnya urusan shalat ini, sehingga shalat adalah salah satu perkara yang diingat dan diwasiatkan terakhir kali oleh Rasulullah :kepada umatnya, sebelum beliau tivafat. Beliau sebelu wafatmewasiatkan dengan sabdanya,

(Jagalah) shalat…. (jagalah) shalat …. Dan (berikan hak-hak) budak yang menjadi milik anda”. Tetapi sayangmya, banyak umat Islam yang meremehkan urusan shalat ini. Banyak kita saksikan, ketika dalam ‘ perjalanan jarak jauh, balk dengan kereta api maupun bis umum, banyak umat Islam yang tidak shalat. Demikian pula ketika waktu shalat:jum’at, umat Islam, balk yang kerja di pabrik maupun di kantor-kantor, banyak ‘yang tidak melaksanakan shalat Jum’at. Padahal shalat adalah perkara yang sangat agung dalam pandangan Allah dan Rasul-Nya.

Banyak dalil dan bukti yang menegaskan bahwa shalat adalah ibadah yang sangat penting dan agung, di antaranya:

Pertama, karena shalat adalah ibadah yang perintahnya langsung diteruna oleh Nabi Muhammad dari Allah, tanpa perantaraan malaikat Jibril. Dalam peristiwa yang dikenal dengan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad menerima perintah shalat langsung dari Allah. Pada awalnya perintah shalat itu adalah 50 kali sehari. Tetapi dengan kasih sayang Allah, karena mengetahui lemahnya umat ini, Allah mengurat-191 perintah shalat itu menjadi 5 kali sehari. Tetapi nilainya sama dengan 50 kali sehari.

Apabila bukan karena sangat khususnya ibadah shalat dalam pandangan Allah Ta’a/a, tentu perintah shalat itu akan diwahyukan Allah melalui malaikat Jibril, sebagaimana perintah-perintah ibadah yang lain. Ini menunjukkan bahwa shalat adalah ibadah yang sangat agung dan sangat penting.

Kedua, shalat adalah ibadah yang penting dan agung karena shalat adalah ibadah yang tidak bisa ditinggalkan dalam keadaan apapun dan dengan alasan apapun, juga tidak bisa diqadha (diganti) pada waktu yang lain. Orang hanya boleh berhenti shalat, ketika ia sudah dishalati, alias sudah mati.

Karena itu, orang yang sakit dan tidak bisa berdiri, la boleh shalat dengan duduk. rlpabila tidak bisa duduk, maka dia boleh shalat dengan berbaring. Bila tidak bisa shalat dengan berbaring, maka la boleh shalat dengan isyarat.

Kalau seseorang tidak boleh kena air, maka la boleh mengganti wudhunya dengan tayammum. Bila tidak bisa tayammum sendiri, maka ia boleh ditayammumi oleh orang lain.

Tidak seorang pun boleh meninggalkan shalat, kemudian menggantinya pada kesempatan lain, sesibuk apapun dan karena alasan apapun. Karena itu Aisyah ,berkata mengenai wanita haid,

“Kami diperintah untuk mengqadha’ puasa dan kami tidak di perintah mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim)

Orang yang baru saja bersyahadat meskipun belum mengerti dan hafal doa-doa shalat, kalau dia sudah haligh maka dia tetap wajib melakukan shalat dengan apa saja yang la mampu dari doa dan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an. Selanjutnya, dia wajib belajar tentang shalat, sampai ia bisa shalat sesuai dengan yang dituntunkan oleh Rasulullah  Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Hibban dari Abdullah bin rlbi Ilufa 4, la berkata, ” Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi dan berkata, ‘Saya tidak bisa menghafal sesuatu pun dan, al-Qur’an, maka ajarkanlah kepadaku sesuatu yang bisa menggugurkan (kewajibln shalat) saya,’ Maka Nabi bersabda, ‘Bacalah subhanallah, alhamadulillah, laa ilaaha illallaah, Allahu Akbar, laa  haula walaa quwwata illaa billaahil’ aliyyil azhim.’

Orang itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, (bacaan) ini adalah untuk Allah, maka mana bacaan untukku?’ Beliau menjawab, bacalah,

“Ya Allah, rahmatilah aku, berilah aku rizki, ampunilah aku dan berilah aku petunjuk (HR. Abu Daud, dihasankan oleh Syaikh ill-rllbani)

Seandainya kewajiban shalat itu bisa ditawar dan ditunda, maka tentu Nabi it akan memberikan alternatif agar orang tersebut belajar doa-doa shalat terlebih dahulu, sampai hafal, baru melakukan shalat. Tetapi hal itu tidak beliau  lakukan. Beliau  tetap menyuruh orang tersebut shalat, dengan doa yang mampu la baca. Ini menunjukkan, kewajiban shalat adalah kewajiban yang tidak bisa ditunda, tidak bisa diakhirkan, apalagi ditinggalkan. la adalah kewajiban sepanjang ha5rat masih dikandung badan, yakni bagi orang yang sudah baligh.

Ketiga, shalat adalah ibadah yang sangat penting dan agung karena shalat merupakan ikatan janji dan komitmen kita kepada Allah. Shalat adalah ibadah yang apabila ditinggalkan mempunyai konsekwensi dan sangsi yang sangat besar. Rasulullah , bersabda,

“Sesungguhnya janji antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ibnu Majah).

Memang para ulama berselisih pendapat tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Dan tema masalah ini sangatlah panjang. Tetapi, semua ulama sepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih tadi. Hanya saja, sebagian ulama berpendapat bahwa kafirnya itu adalah tidak sampai mengeluarkannya dari Islam, bila dia meninggalkan shalat karena malas, bukan karena tidak mengakui kewajiban shalat. Dan yang lainnya mengatakan, apapun alasannya ia adalah kafir, sehingga mengeluarkan­nya dari Islam. Tapi bila tidak melakukan shalat karena meyakini bahwa shalat tidaklah wajib, maka semua ulama sepakat la telah kafir yang menyebabkannya keluar dari Islam.

Keempat, shalat adalah ibadah yang sangat penting dan agung, sehingga semua Nabi dan Rasul diperintah Allah mendirikan shalat. Shalat adalah salah satu perintah pertama Nabi Musa dan Harun kepada kaumnya Bani Israel, setelah perintah beriman kepada Allah. (QS. Yunus: 87)

Nabi Ibrahim berdoa untuk diri dan keturunannya, agar menjadi orang-orang yang menj aga shalat,

“Ya tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, Ya Than kami, perkenankanlah doaku.” (QS. Ibrahim: 40)

Allah mewajibkan shalat kepada Nabi Ishak dan Nabi Ya’kub. Allah berfirman,

Dan Kami telah memberikan kepadanya (Ibrahim) Ishaq dan Ya`qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami). Dan masing-masing Kami jadikan orang-orang yang saleh. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah, (QS. Al-Anbiya’: 72-73)

Salah satu ibadah yang rutin dikerjakan Nabi Zakaria  adalah shalat, Allah berfirman,

“Kemudian malaikat (Jibril) memanggil Zakaria, sedang ia tengah berdiri melakukan  shalat di mihrab.” (QS.Ali-Imran:39)

dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; (QS. Maryam: 31)

Dan masih banyak lagi ayat yang menunjukkan bahwa Allah mewajibkan shalat kepada para Nabi dan Rasul. I-Ial yang tentu menun­jukkan bahwa shalat adalah ibadah yang sangat penting dan agung, sehingga diperintahkan kepada semua Nabi dan Rasul.

Kelima, shalat adalah ibadah yang sangat penting dan agung karena baik buruknya shalat menjadi barometer balk buruknya amal yang lain. Rasulullah t bersabda,

“Yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari Kiamat adalah shalat Jika shalatnya baik, maka baiklah seluruh amalnya. Jika shalatnya rusak, maka rusaklah seluruh amal ibadahnya.” (HR. Tirmidzi, hasan)

Artinya, apabila seseorang terbiasa meninggalkan shalat, yang berarti nilai shalatnya adalah rusak dan jelek. Maka, dengan demikian seluruh amalnya akan rusak dan jelek. Termasuk di dalamnya adalah, orang yang rajin shalat, tetapi shalatnya tidak memenuhi syarat dan rukunnya sehingga batal dan tidak sah shalatnya. Maka orang ini amal­amalnya yang lain juga akan rusak.

Sebaliknya, apabila nilai shalatnya balk, maka pasti akan balk seluruh amal perbuatannya. harena shalat yang baik dan diterima akan berfungsi sebagai kontrol dari berbagai perbuatan buruk dan maksiat. Allah berfirman,

“Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu bisa mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. ” (QS. 111-Ankabut: 45)

Karena itu, benarlah sabda Rasulullah ~t yang menegaskan bahwa shalat adalah tiang segala perkara. Beliau  bersabda,

Adapun pokok segala perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan adapun puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (Hadis shahih, sesuai dengan sprat Bukhari dan Muslim, tapi keduanya tidak mengeluarkannya).

Keenam, shalat adalah ibadah yang sangat penting dan agung karena shalat adalah mi’raj seorang mukinin kepada Allah. Shalat adalah kesempatan hamba menghadap kepada Allah secara langsung dengan segala jiwa dan raganya, untuk menyembah-Nya, untuk memohon pertolongan dan untuk dihindarkan dari bencana.

Shalat adalah munajat kepada Allah di dunia untuk kelak bisa berdekatan dengan-Nya di Akhirat. Saat shalat adalah saat dan keadaan terbaik dan terindah bagi manusia, karena la sedang menghadap Tuhannya.

Karena itulah Nabi mengatakan kepada Bilal, “Wahai Bilal, hiburlah kami deqan shalat.” (HR. Ibnu Majah) Pada saat shalat kita dianjurkan untuk khusyu’ dan konsentrasi, sehingga seakan-akan kita melihat Allah. Nabi bersabda,

Hendaknya engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihatNya. Jika engkau tidak dapat melihatNya, maka sesungguhnya Dia melihatmu” (HR. Bukhari)

Karena itu, apabila kita ingin mengetahui kedudukan kita di sisi Allah, maka hendaknya kita melihat kedudukan shalat dalam diri kita, dan seberapa banyak bagian kita di dalamnya.

Apabila Ali bin Husen 4, berwudhu, maka wajahnya berubah pucat, beliau ditanya, “rlpa yang terjadi dengan anda pada saat wudhu?” Beliau menjawab, “Tahukah kalian, di hadapan siapakah aku hendak berdiri?”

Setelah kita mengetahui demikian pentingnya masalah shalat ini, maka kewajiban kita adalah untuk benar-benar menjaga shalat lima waktu, dalam sehari semalam. Jangan sampai sekalipun kita meninggalkan shalat, balk karena kesibukan atau karena kelelahan. Apabila di antara kita ada yang pernah meninggalkan shalat, maka hendaknya bertaubat kepada Allah, kemudian berjanji untuk menjaga shalat lima waktu. Mudah-mudahan dengan demikian, taubatnya diterima Allah.

Kita juga hendaknya selalu mengingatkan anggota keluarga kita tentang pentingnya masalah shalat ini, sehingga tidak seorang pun dari anggota keluarga kita yang meninggalkan shalat.   ,

Selain itu hendaknya kita kaum laki-laki, senantiasa melakukan shalat di masjid. Karena Nabi tidak pernah meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali karena sakit. Bahkan Nabi  tidak mengizinkan sahabat rlbdullali Ibnu Ummi Maktum yang buta, untuk ‘ meninggalkan shalat berjamaah karena tidak ada yang menuntunnya ke masjid. Pernah suatu saat Nabi hendak membakar rumah mereka yang tidak berangkat berjamaah ke masjid. Semua itu menunjukkan betapa pentingnya urusan shalat berjamaah bagi kaum laki-laki. “Ya Tuhanku jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang. yang tetap mendirikan  shalat. Ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku.” (QS. Ibrahim: 40).

Posted in AL-ISLAM | Comments Off

RISALAH MASJID

RISALAH MASJID

Oleh: Drs. M. Najmuddin Zuhdi, M.Ag.

1. لاَ تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bersembahyang di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih. (QS. At-Taubah: 108).

2. فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَاْلآصَالِ.

Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, (QS. Nur: 36).

3. إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ ءَامَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ.

Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. At-Taubah: 18).

4. وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَلآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ.

Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. (QS. Al-A’raf: 205).

5. عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص م يَقُوْلُ: مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللهِ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِى الجَنَّةِ {الصحيحبن}

Dari Usman itu Affan dia berkata, aku mendengar Rasulullah berkata, barangsiap membangun masjid dengan mengharap ridla Allah, Allah membangun rumah baginya di dalam surga.

6. قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص م : لاَيَنْبَغِى أَنْ يَكُوْنَ فِى البَيْتِ شَيئٌ يُشَغِّلُ المُصَلِّى {ابوداود}

Rasulullah bersabda jangan sampai di masjid ada sesuatu yang mengganggu ke khusyu’an para jamaah saat beribadah di dalamnya.

7. وَقَدْ كَانَ الصَحَابَةُ يُحَافِظُوْنَ عَلَى نَظَافَةِ المَسْجِدِ وَيُطَيِّبُوْنَهُ… {ابوداود}

Para sahabat selalu menjaga kebersihan masjid dan memberi keharuman didalamnya.

8. المَدْرَسَةُ الصُحِيْحَةُ لِتَعْلِيْمِ الصَلاَةِ هِىَ المَسْجِدُ، لِذَا كَانَ الصَحَابَةُ يُعَلِّقُوْنَ غُصْنَ التَمْرِ فِى المَسْجِدِ لِيَاكُلَ مِنْهُ الأَطَغَالُ وَغَيْرُ هُمْ وَفِى ذَلِكَ مَافِيْهِ مِنْ التَرْغِيْبِ فِى اِتْيَان المَسْجِدِ لِتَعَلُّمِ الإِسْلاَمِ {خير الدين واثلى}

Masjid adalah tempat yang strategis untuk mengajar shalat bagi anak-anak, oleh karena itu para sahabat selalu membawa hasil panennya dan menggantungkannya pada tali di masjid, agar dimakan oleh mereka (anak-anak), hal tersebut dapat mendorong mereka untuk ke masjid guna mempelajari ajaran Islam.

9. وَيَجِبُ أَنْ تَحْتَوِىَ هَذِهِ المَكْتَبَاتُ فِى المَسَاجِدِ عَلَى الكُتُبِ النَافِعَةِ الَتِى يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَسْتَفِيْدَ مِنْهَا المُصَلُّوْنَ فَهْمَ مَبَادئِ دِيْنِهِمْ وَأُصُوْلِ عَقَائِدِهِمْ وَتَشْرِيْعِيْهِمْ وَمَا يُفِيْدُ هُمْ فِى الدُنْيَا وَاْلآخِرَةِ {خيرالدبن واثلى}

Perpustakaan di masjid harus memuat berbagai buku yang dapat dimanfaatkan para jamaah, mereka dapat memahami berbagai ajaran dasar mereka, baik dibidang akidah maupun ibadah, bahkan buku-buku yang bermanfaat baik di dunia maupun akhirat.

10. وَأَنْ تَحْتَوِىَ عَلَى كُتُبِ الأَطَغَالِ كَا لقِصَصِ الدِيْنِيَّةِ والسِيْرَةِ النَبَوِيَّةِ، كُتُبِ التَفْسِيْرِ البَسِيْطَةِ السَهْلَةِ وَقِصَصِ الأَبْطَالِ المُسْلِمِيْنَ، وَالفُتُوْحَاتِ الإِسْلاَمِيَّةِ {خير الدين وائلى}

Perpustakaan masjid juga harus memuat buku anak-anak seperti: buku cerita keagamaan, buku sirah Nabawiyah, buku tafsir yang sederhana dan mudah, buku cerita pahlawan muslim, dan buku sejarah kemerdekaan negara-negara Islam.

11. كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص م لاَيَقُوْمُ من مُصَلاَّهُ الَّذِى صَلَّى فِيْهِ الصُبْحَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَمْسُ، فَإِذَا طَلَعَتْ قَامَ، قَالَ وَكَانُوْا يَتَحَدَّ ثُوْنَ فِى أَمْرِ الجَاهِلِيَّةِ فَيَضْحَكُوْنَ وَيَبْتَسِمُ {ملسم}.

Rasulullah berdiri meninggalkan masjid di mana dia shalat Subuh pada saat matahari terbit. Pada saat itu para sahabat ngobrol perihal masa lalu jahiliyah mereka dengan tertawa terbahak-bahak, sedangkan Nabi mengamati mereka dengan tersenyum.

12. كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص م إِذَا سَلِمَ مِنَ الصَلاَةِ مَكَثَ فِى مَكَانِهِ يَسِيْرًا قَبْلَ أَنْ يُقُوْمَ، لِكَى يَنْصَرِفَ النِسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ الرِجَالُ، وَقَدْ كَانَ النِسَاءُ يَقُمْنَ يَقْضِىَ تَسْلِيْمَهُ {البخارى}

Setelah salam, Rasulullah menetap di tempatnya sebentar, agar para jamaah wanita keluar duluan dan tidak sempat dilihat oleh jamaah pria, untuk itu para wanita tersebut berdiri meninggalkan masjid sesuai nabi salam.

Posted in AL-ISLAM | Comments Off

MASAIL AL-ZAKAT

MASAIL AL-ZAKAT

Oleh: M. Najmuddin Zuhdi

A. Pengertian

Zakat berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentukan dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Menurut syara’ zakat merupakan nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.

Pengertian zakat baik dari segi bahasa maupun syara’ tampak berkaitan sangat erat, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, bertambah dan berkembang, sebagaimana dipaparkan dalam al-Qur’an:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ {التوبة: 103}.

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah: 103).

وَمَا ءَاتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُو عِنْدَ اللهِ وَمَا ءَاتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ {الروم: 39}.

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Al-Rum: 39).

B. Barang yang Dizakati

Barang-barang yang wajib dizakati harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut adalah:

1.   Al-milk al-Tam, yaitu telah dikuasai secara penuh dan dimiliki secara syah, yang didapat dari  usaha,  bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimung-kinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan.

2. Al-Nama’, adalah harta yang berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan lain sebaginya.

3.   Telah mencapai nishab, artinya harta itu telah mencapai ukuran tertentu dan ditetapkan oleh nash.

4.   Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dalam keluarga yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.

5. Telah mencapai satu tahun (haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Akan tetapi untuk tanaman dikeluarkan zakat pada saat memanennya (QS. al-An’am: 141).

C. Sasaran Zakat

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ {التوبة: 60}.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60).

1.   Faqir, yaitu orang yang tidak punya harta dan kemampuan sama sekali untuk berusaha, atau mempunyai harta dan kemampuan yang sangat terbatas, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya berserta orang yang harus dibiayainya, sedangkan orang yang akan menjamin tidak ada.

2.   Miskin, yaitu orang yang mempunyai kemampuan untuk berusaha, berbadan sehat dan tidak cacat, namun hasil usahanya tidak mencukupi buat dia dan keluarga yang menjadi tanggungannya, sehinga ia butuh pertolongan dari orang lain.

3.   ‘Amil, yaitu orang yang ditunjuk untuk mengurus atau mengumpulkan zakat, sedangkan ia tidak memperoleh gaji atau upah selan dari pembagian zakat itu.

4.   Muallafah qulubuhum, yaitu orang-orang yang sedang dijinakkan atau dibujuk hati mereka. Mereka dibujuk, adakalanya karena mereka baru memeluk agama Islam sedang imannya belum teguh, atau karena seseorang yang masuk Islam itu adalah seorang yang besar pengaruhnya di kalangannya, maka diharapkan dengan memberinya zakat, orang lain dari kalangannya akan turut memeluk Islam.

5.   Ar-Riqab, yaitu hamha sahaya yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan sejumlah uang yang telah ditentukan. Ia berhak menerima pembagian zakat sebanyak jumlah yang dibutuhkan untuk menebus dirinya.

6. A1-Gharimun, yaitu orang-orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya, baik untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri, untuk kepentingan umum, atau karena menjamin hutang orang lain, sementara ia sendiri tidak sanggup melunasinya. Oleh karena itu mereka berhak memperoleh pembagian zakat sekedar untuk melunasi hutang-hutang tersebut.

7. Fi sabilillah, yaitu pada jalan Allah, maksudnya adalah balatentara yang ikut membantu peperangan dengan suka rela, tanpa gaji tertentu yang diharapkan. Dalam pengertian yang lebih luas, dimaknai sebagai setiap jalan yang menuju kepada keridlaan Allah, yang menyangkut kemaslahatan umum bagi kaum muslimin, seperti membuat jembatan, membangun masjid, sekolah, dan lain sebagainya.

8.   Ibnu as-sabil, yaitu orang, yang sedang terlantar dalam perjalanan, yang membutuhkan pertolongan atau ongkos untuk melanjutkan perjalanan sampai  pada tempat yang dituju, dengan syarat perjalananmya bukan untuk maksiat, maka ia berhak memperoleh bagian zakat.

Posted in AL-ISLAM | Comments Off

Ayat-Ayat Warisan

Ayat-Ayat Warisan

Oleh: Drs. M. Najmuddin Zuhdi, M.Ag.

1. لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا {النسآء: 7}

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

2.  وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا {النسآء: 8}

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

3. يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ءَابَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا {النسآء: 11}

Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa`atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

4. وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ {النسآء: 12}

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari`at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

5. تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ {النسآء: 13}

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.

6. وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ {النسآء: 14}

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

7. يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ {النسآء: 176}

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

8.  وَالَّذِينَ ءَامَنُوا مِنْ بَعْدُ وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا مَعَكُمْ فَأُولَئِكَ مِنْكُمْ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ {الانفال: 75}

Dan orang-orang yang beriman sesudah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

9. كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ {البقرة: 180}

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara ma`ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

Posted in AL-ISLAM | Comments Off

Membaca Basmalah dalam Shalat

Membaca Basmalah dalam Shalat

Oleh : Saifuddin

1. Hadis riwayat Imam Ahmad dan Muslim dari Anas

قال أنس : صليت مع النبى ص م. وأبى بكر و عمر و عثمان فلم أسمع أحدا منهم يقرأ بسم الله الرحمن الرحيم ( رواه أحمد و مسلم )

ِAnas berkata : “Saya biasa shalat bersama Nabi s.a.w.  Abu Bakar, Umar dan Utsman, saya tidak mendengar seorang pun dari mereka membaca bismillahirrahmanirrahim (HR. Ahmad dan Muslim dari Anas).

2. Hadis riwayat Imam Ahmad dan Muslim dari Anas.

قال أنس : صليت خلف النبى ص م. و أبى بكرو عمرو عثمان و كانوا يستفتحون بالحمد لله رب العالمين لا يذكرون بسم الله الرحمن الرحيم فى أول القراءة ولا فى أخرها (رواه أحمد ومسلم)

Anas berkata: Saya biasa shalat bersama Nabi s.a.w. Abu Bakar, Umar dan Utsman: mereka itu memulai membaca al-Fatihah dengan bacaan al-hamdulillahirabbil’alamin. Mereka tidak menyebut (membaca) bismillahirrahmanirrahim di permulaan bacaan al-Fatihah dan tidak pula di akhirnya. ( HR. Ahmad dan Muslim dari Anas ).

3. Hadis riwayat an-Nasa,i dari Abdullah bin Mughaffal.

قال عبد الله بن مغفل : صليت مع رسول الله ص م. و مع أبى بكر و مع عمر و مع عثمان فلم أسمع أحدا منهم يقول بسم الله الرحمن الرحيم (رواه النسا ئى)

Abdullah bin Mughaffal berkata: Saya shalat bersama-sama dengan Rasulullah s.a.w. bersama-sama dengan Abu Bakar, bersama-sama dengan Umar dan bersama-sama dengan Utsman tetapi saya tidak mendengar seorang pun dari mereka membaca bismillahirrahmanirrahim. (HR. an-Nasai dari Mughaffal).

Hadis-hadis di atas mengesankan bahwa Nabi s.a.w. tidak membaca bismillahirrahmanirrahim pada saat beliau mengawali bacaan al- Fatihah. Demikian pula halnya dengan Abu Bakar, Umar dan Utsman, terkesan bahwa mereka tidak membacanya pada permulaan bacaan al-Fatihah.

Kesan di atas itu belum dapat diterima, karena ada hadis-hadis lain yang menjelaskan secara tegas bahwa Nabi dan para sahabatnya membaca bismillahirrahmanirahim dalam mengawali bacaan al-Fatihah.

1. Hadis riwayat Imam Ahmad dan an-Nasa’i dari Anas.

قال أنس : صليت خلف النبى ص م. و خلف أبى بكرو عمرو عثمان فكانوا لا يجهرون بسم الله الرحمن الرحيم (رواه احمد و النسائى )

Anas berkata: Saya biasa shalat di belakang Nabi s.a.w. dan di belakang Umar dan di belakang Utsman. Maka mereka tidak menyaringkan bacaan bismillahirrahmanirrahim.(HR. Ahmad dan an-Nasa’i dari Anas bi Malik).

2. Hadis riwayat at-Tirmidziy dari Ibnu Abbas.

قال ابن عباس : كان النبى ص م. يفتح الصلاة بسم الله الرحمن الرحيم (رواه الترمذى)

Ibnu Abbas berkata: Nabi s.a.w. memulai shalat dengan (membaca) bismillahirrahmanirrahim. (HR. at-Tirmidziy dari Ibnu Abbas).

3. Hadis riwayat ad-Daruquthniy dari Ibnu Abbas.

قال ابن عباس: كان النبى ص م. اذا قرأ وهو يؤم الناس افتتح ببسم الله الرحمن الرحيم ( رواه الدار قطنى)

Ibnu Abbas berkata : Rasulullah saw. Apabila jadi Imam di hadapan orang-orang, ia mulai dengan (membaca) bismillahirrahmanirrahim. (HR. ad-Daruquthniy dari Ibnu Abbas)..

4. Hadis riwayat ad-Daruquthniy dari Anas :

قال أنس كان النبى ص م. يجهر بالقراءة ببسم الله الرحمن الرحيم (رواه الدارقطنى)

Anas berkata : Rasululah membaca bismillahirrahmanirrahim dengan nyaring HR. ad-Daruquthniy dari Anas)

5. Hadis riwayat ad-Daruquthniy dari ‘Ammar bin Yasir

قال عمار بن ياسر: كان النبى ص م. يجهر فى المكتوبات ببسم الله الرحمن الرحيم (رواه الدار قطنى)

Ammar bin Yasir berkata: Nabi saw membaca bismillahirrahmanirrahim dengan nyaring pada shalat fardhu (HR. ad-Daruquthniy dari Ammar bin Yasir)

Hadis-hadis di atas tidak menunjukkan tidak adanya bismillahirrahmanirrahim di permulaan al-Fatihah, tetapi hanya menunjukkan bahwa mereka (Anas bin Malik dan Abdullah bin Mughaffal) tidak mendengar Rasulullah dan sahabat-sahabatnya membaca bismillahirrahmanirrahim. Jika mereka tidak mendengar Rasulullah dan para sahabatnya membacanya, tidak berarti bahwa orang lain tidak mendengarnya, tetapi orang lain mendengarnya, seperti hadis-hadis di atas.

Hadis-hadis yang menyatakan bahwa Nabi dan para sahabatnya membaca bismillahirrahmanirrahim tidak dengan suara nyaring tidak harus diartikan bahwa membacanya tidak boleh dengan suara nyaring, karena banyak hadis lain yang menyatakan bahwa Nabi dan para sahabatnya membaca bismillahirrahmanirrahim dengan suara nyaring tidak harus diartikan sebagai suatu kewajiban membaca dengan suara nyaring, sebab ada juga hadis-hadis yang menyatakan bahwa Nabi dan para sahabatnya membacanya dengan tidak nyaring.

Dengan demikian dapat diambil pelajaran bahwa :

1. Dalam menunaikan shalat, dituntunkan oleh Rasulullah dan para

sahabatnya untuk membaca bismillahirrahmanirrahim dalam

mengawali bacaan al-Fatihah.

2. Bacaan bismillahirrahmanirrahim tersebut dapat dilakukan dengan

suara nyaring atau dengan suara sir (tidak nyaring).

3. Agar tidak menimbulkan keraguan, bagi Imam yang membaca al-

Fatihah dengan suara nyaring seyogyanya membaca

bismillahirrahmanirrahim dengan suara nyaring pula.

Posted in AL-ISLAM | Comments Off