AL-MASAIL AL-KHOMSU
(Masalah Lima)
Oleh: M. Najmuddin Zuhdi
Pada tahun 1936 pimpinan pusat Muhammadiyah telah mengirim surat ke beberapa ulama cabang dan ranting Muhammadiyah untuk menjawab dan mengirimkan jawabannya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut ialah:
1. Apa agama itu?
2. Apa dunia itu?
3. Apa ibadah itu?
4. Apa Fisabilillah itu?
5. Apa qiyas itu?
Diantara mereka yang telah mengirimkan jawabannya ialah:
1. Syeikh Daud Rasyidi Bukit Tinggi.
2. Syeikh Jamil Jaho Padang Panjang.
3. R. Fanani Konsul Muhammadiyah Palembang.
4. KH. Abdul Halim Majalengka.
5. S. Abdullah Mansur Semarang.
6. KH. Abu Amar Surakarta.
7. KH. Imam Ghozali Surakarta.
8. KH. Amir Kota Gede.
9. Irsam Salatiga.
10. K. Harun Rasyid Mojokerto.
11. KH. Yasin Pemalang.
12. K.Muhammad Maksum Malang.
13. Syiekh Ahmad Surkati Batavia.
14. Al-Ustadz Umar Hubes Surabaya.
15. KH. Bustami Amuntai Kalsel.
16. AR. Sutan Mansur Konsul Muhammadiyah Padang Panjang.
17. KH. Zuhdi Kudus.
18. Sajid Aly Harharah Batavia.
19. Syeikh Umar Naji Batavia.
20. KH. Anwaruddin Rembang.
21. H. Harun, Guru Kuliyyatul Muballigh.
22. Muhammad Nasib Wates.
23. Tohiruddin Besuki.
24. M. Joyo Supadmo, Banjaran.
25. R. Wardan, Yogyakarta.
26. Abdul Salam Kotaraja.
27. H. Hasbullah Kotaraja.
28. HM. Basyuni Imron Sambas kalbar.
29. Abdullah Umar.
Diantara cabang Muhammadiyah yang mengirim jawaban ke PP Muhammadiyah ialah:
1. Cabang Purworejo
2. Cabang Gorontalo
3. Cabang Pati.
4. Cabang Tegal
5. Cabang Bagan Siapi-api
6. Cabang Alibio Kalsel
7. Cabang Jombang
8. Cabang Lumajang
Diantara ranting Muhammadiyah yang mengirim jawaban ke PP Muhammadiyah ialah:
1. Ranting Tanjung Sumenep
2. Ranting Baciro Yogya
3. Ranting Kandangan Pare
4. Ranting Kalibagor Sukaraja
5. Ranting Kejambon Tegal
6. Ranting Sulitair Sumbar.
Jawaban-jawaban tersebut kemudian ditelaah bersama diedit dan akhirnya dirumuskan. Karena ada penjajahan Jepang dan perang kemerdekaan tanfidz masalah-masalah tersebut baru dilaksanakan pada tahun 1954-1955 dalam muktamar khusus Majelis Tarjih di Yogyakarta.
Masalah-masalah tersebut dikenal dengan nama Masalah Lima, yang meliputi: 1. Pengertian agama
2. Pengertian dunia
3. Pengertian ibadah
4. Pengertian Sabilillah
5. Pengertian qiyas
Uraian masing-masing sebagai berikut :
Masalah Lima dan Uraiannya
1. Al-Diin (agama)
Perkataan al-diin mempunyai beberapa arti, yaitu: pembalasan, ibadah, dan peraturan Illahi.
Para ulama Muhammadiyah mengartikan agama sebagai berikut, apa yang dituntunkan Allah di dalam al-Qur’an dan yang disebut di dalam sunah sohihah, berupa perintah-perintah, larangan-larangan, serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat
2. Al-Dunyaa (dunia)
Al-Dunyaa berarti dekat, dikatakan demikian karena dunia itu dekat masanya dan pendek kesenangannya.
Para ulama Muhammadiyah mengartikan dunia, segala sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah. Akal yang sehat bisa menjadikan dirinya sebagai pedoman untuk menghukumi baik buruknya dengan tetap memperhatikan kesesuaiannya dengan al-Qur’an dan al-Hadits tanpa melampui batas.
Para ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِاُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ (kamu lebih mengetahui urusan duniamu) disini ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi, maksudnya, perkara-perkara, pekerjaan-pekerjaan, dan urusan-urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia.
Dalam PHIM dinyatakan bahwa setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi dan kholifah di muka bumi sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positif serta tidak menjauhkan diri dari pergumulan kehidupan dengan landasan Iman, Islam dan Ihsan dalam arti berakhlak karimah.
3. Ibadah ialah taqurrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan mentaati segala perintahNya dan menjauhi laranganNya dan mengamalkan yang diizinkan.
Ibadah di sini ada dua macam, ibadah umam dan ibadah khusus.
a. Ibadah yang umum ialah segala amal yang diizinkan Allah
b. Ibadah yang khusus ialah ibadah yang telah ditetapkan Allah perinciannya, tingkah dan tata caranya yang tertentu.
Jadi hidup yang beribadah ialah hidup untuk mendekatkan diri kepada Allah yang Maha Esa dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturanNya guna mendapatkan keridlaanNya.
Di dalam PHIM dinyatakan bahwa membersihkan jiwa kearah terbentuknya pribadi yang muttaqin, dengan ibadah yang tekun dan menjauhkan diri dari nafsu buruk, sehingga terpancar kepribadian yang sholeh yang menghadirkan kedamain dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
4. Sabilillah ialah jalan yang menyampaikan kepada apa yang diridlai Allah dari semua amal yang diizinkannya untuk memuliakan agamaNya dan melaksanakan hukum-hukumNya.
Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, itu adalah menjadi ciri keimanan seseorang.
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ ءَامَنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar. (QS. Al-Hujurat: 15).
5. Qiyas
Pada tahun 1938 para ulama Muhammadiyah telah menetapkan bahwa:
a. Dasar mutlak di dalam menetapkan hukum ialah al-Qur’an dan al-Hadits
b. Dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan diperlukan mengetahui hukumnya karena akan diamalkan, serta soal itu tidak bersangkutan dengan ibadah mahdloh, sedang untuk alasan atasnya tidak terdapat nash sorih di dalam al-Qur’an al-Sunnah al-sohihah, maka dipergunakanlah alasan dengan jalan ijtihad dan istimbat dari nash-nash yang ada, melalui persamaan Illah, sebagaimana telah dilakukan oleh ulama-ulama salaf dan kholaf. Maksudnya apabila ada suatu peristiwa yang ketentuan hukumnya tidak ada di dalam nash al-Qur’an dan al-hadits, maka dilakukan pembandingan (analogi) peristiwa tersebut dengan peristiwa yang telah ada hukumnya dalam nash. Dalam perbandingan tersebut apabila antara dua peristiwa ini terdapat kesamaan Illah maka peristiwa yang tidak ada nashnya itu disamakan hukumnya dengan peristiwa yang telah ada nashnya.